Kopi Gayo didaftarkan pengusaha Belanda sebagai merek dagang di Belanda. Eksportir kopi dari Gayo tidak bisa lagi mengekspor komoditas itu menggunakan merek Gayo. Hal ini merugikan para pengekspor kopi dari Gayo.
Yang suka bergadang pasti hafal betul minuman ini. Berwarna hitam dan terasa nikmat diminum ketika istirahat sehabis bekerja atau sedang santai sekalipun. Bagi sebagian orang, minuman ini adalah minuman wajib, terutama di pagi hari. Maklum, selain bisa bikin mata melek, ternyata menurut penelitian juga mampu membangkitkan gairah. Asal muasal minuman ini dari biji-bijian kopi beragam jenis yang biasanya tumbuh di daerah berhawa dingin. Walaupun sebagian adayang hidup di daerah berhawa panas, namun banyak yang mengatakan kalau mutunya tidak sebagus yang tumbuh di hawa dingin. Di Nanggore Aceh Darussalam, penghasil kopi terbesar berada di daerah Gayo, terutama di kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Di dua kabupaten ini, sebagian besar warganya mendapatkan penghasilan dari bertani kopi. Meski butuh waktu bertahun-tahun menunggu masa panen, tapi warga setempat tetap memilih tanaman ini sebagai komoditi andalan untuk menunjang agar asap dapur mereka tetap mengepul. Selain itu pun, penghasilan yang didapatkan juga cukup lumayan. Karena, cita rasanya khas, kopi Gayo-begitu sering disebut oleh para pencinta kopi dunia. Telah menjadi komoditi ekspor. Namun, keharuman kopi Gayo, ternyata tidak seharum baunya di Belanda. Di negeri kincir angin itu belakangan terjadi gonjang-ganjing tentang kopi Gayo. Seperti ditulis Sumantin Oemar di Bisnis Indonesia, bahwa Kopi Gayo diketahui selama ini didaftarkan pengusaha Belanda sebagai merek dagang di Belanda, sehingga eksportir kopi dari Daerah Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, tidak bias mengekspor komoditas itu menggunakan merek Gayo. Ironis memang, menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran merek Kopi Gayo di Belanda itu diketahui dalam pertemuan dengan pengusaha kopi di Nanggroe Aceh Darussalam, belum lama ini. Pengusaha, ujarnya, tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda. “Pernah pengusaha mencoba mengekspor kopi menggunakan merek Gayo tahun lalu,namun tidak diperbolehkan masuk ke Belanda,” ujar Saky pada acara diskusi terbatas bertema Perlindungan indikasi geografis, beberapa waktu lalu. Jika pengusaha mengekspor kopi asal Gayo ke Belanda, katanya, terpaksa dengan cara tidak menggunakan merek. Namun, sialnya, dihargai jauh di bawah harga pasar. “Kopi menggunakan merek Gayo dari Indonesia tidak boleh langsung dipasarkan ke konsumen tanpa izin dari pemilik merek kopi Gayo,” tambahnya. Kopi Gayo, ujar Saky, memiliki karakteristik dan ciri khas, berbeda dengan kopi yang ditanam di tempat lain. “Kopi Gayo disukai oleh konsumen di Belanda. Selain Kopi Gayo, Kopi Toraja juga diketahui sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha di Jepang. Hal tersebut ternyata merugikan eksportir. Pendaftaran indikasi geografis sebagai merek dagang dinilai merugikan pengusaha yang berasal dari daerah yang bersangkutan bila mereka ingin mengekspor komoditas itu keluar negeri seperti ke Jepang atau ke Belanda. Kenyataan ini sungguh miris, karena kopi Gayo ternyata berpotensi didaftarkan sebagai produk indikasi geografis karena unik dan memiliki karakteristik. “Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sudah bisa menerima pendaftaran indikasi geografis,” ujar Elizar Darmanto, Kasubdit Indikasi Geografis Direktorat Merek. Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang bersangkutan. Bila ada pihak lain menggunakan indikasi geografis, padahal dia bukan berasal dari wilayah yang sudah ditentukan, maka mereka bisa dituntut. Sekadar contoh, pengusaha kopi di Makassar tidak boleh menggunakan kata Kopi Toraja untuk produk kopi yang ditanam di wilayah Makassar. Kata Kopi Toraja adalah hak eksklusif dari masyarakat Tanah Toraja. Elizar mengemukakan pemerintah kini terus melakukan sosialisasi kepada daerah yang berpotensi supaya masyarakatnya mau mendaftarkan produk berindikasi geografis. Menurut dia, banyak hasil pertanian, produk olahan dan hasil kerajinan yang berpotensi didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, misalnya lada Lampung, tembakau Deli, beras Cianjur, salak Pondoh, markisa Medan, markisa Makasar, mangga Indramayu, kopi Toraja dan lain-lain. Perkembangan indikasi geografis di Indonesia, ujarnya, masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara lain. “Di Thailand, telor asin saja didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Indonesia juga memiliki telor asin asal Brebes yang sudah terkenal,” katanya. Nah, kembali ke masalah kopi, Holland Coffee, perusahaan dari Belanda, diketahui mengajukan protes kepada perusahaan kopi Arvis Sanada berkaitan dengan penggunaan kata Gayo pada label produk kopi yang diekspor ke pasar Belanda. M. Sadarsah, pemilik CV Arvis Sanada, mengemukakan surat protes tersebut dilayangkan pengusaha Belanda itu dua bulan lalu. “Holand Coffee meminta kami tidak menggunakan kata Gayo pada label produk kopi yang dipasarkan ke Belanda,” ujar pengusaha dari Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam ini. Pihaknya hingga kini tidak menghiraukan protes itu, meskipun mereka mengancam akan menempuh jalur hukum. “Saya membandel. Saya terus ekspor kopi ke Belanda menggunakan merek Sumatra Arabica Gayo,” ujarnya. Holland Coffee, katanya, melarang penggunaan kata Gayo dengan alasan mereka sudah mendaftarkan Kopi Gayo sebagai merek dagang di Belanda dan beberapa negara. Pihaknya sudah membicarakan masalah protes dari Belanda tersebut kepada pemerintah setempat dan organisasi Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia. Menurut dia, Arvis Sanada lebih berhak menggunakan kata Gayo pada label kopi bila dibandingkan dengan perusahaan Belanda Holland Coffee. Holland Coffee, ujarnya, menyarankan kepada CV Arvis Sanada untuk menghilangkan kata Gayo pada label produk dan mengganti dengan kata Mandailing. “Saya tidak mau, saya akan tetap menggunakan kata Gayo pada label produk itu, meskipun mereka akan menuntut saya,” demikian ujarnya. Arvis Sanada engekspor kopi ke Belanda sekitar 10 kontainer setiap bulan. Kopi Gayo memiliki karakteristik khas dan sudah terkenal di luar negeri. Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengemukakan kopi Gayo tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang karena merupakan indikasi Geografis. Pendaftaran merek kopi Gayo di Belanda, menurut dia, bisa dibatalkan dengan catatan pengusaha kopi yang tergabung di daerah setempat mendaftarkan kopi gayo sebagai indikasi geografis.
MODUS ACEH MINGGU III, FEBRUARI 2008 |